Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas tindak lanjut rekomendasi komisi-komisi DPRD terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (20/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan dihadiri langsung Ketua TAPD Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, bersama jajaran terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar kembali mencermati struktur anggaran Tahun 2027, khususnya program dan kegiatan prioritas yang menjadi perhatian komisi-komisi DPRD. Salah satu poin penting yang turut dibahas adalah pembebanan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2027.
Banggar menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan anggaran, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat diselaraskan dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Banggar menyerahkan hasil rekomendasi komisi-komisi kepada pihak TAPD untuk segera ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut di tingkat TAPD. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya diminta untuk disampaikan kembali kepada DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat berikutnya.
Langkah ini dilakukan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan melalui pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dapat ditelaah secara menyeluruh sebelum menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain membahas tindak lanjut rekomendasi komisi, Banggar juga menyampaikan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu bahan perhatian dalam pembahasan anggaran, terutama terkait penerapan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam perencanaan pembangunan serta penganggaran daerah. Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan dalam memastikan kesesuaian struktur program, kegiatan, nomenklatur anggaran daerah dengan ketentuan yang berlaku.















