Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango, Jumat (23/10/2026), dalam rangka menghimpun masukan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rombongan Pansus diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone Bolango Ibu Arlince Husain , S.P.d dan Kepala Bidang Perizinan, bersama jajaran.

Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperoleh masukan mengenai pengalaman pelayanan, standar pelayanan, serta pemenuhan persyaratan perizinan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, perubahan kebijakan perizinan, termasuk penyesuaian ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, perlu diikuti dengan sinkronisasi persyaratan dasar antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebagian persyaratan dasar perizinan berada di kabupaten, sementara kewenangan penerbitan izin tertentu berada di provinsi. Karena itu, diperlukan koordinasi agar proses perizinan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan,” ujar Syamsir.
Ia menegaskan, Pansus tidak hanya berfokus pada perubahan pasal dalam Ranperda, tetapi juga ingin mengevaluasi secara langsung implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Melalui koordinasi tersebut, Pansus berharap dapat mengidentifikasi berbagai kendala pelayanan, termasuk proses pemenuhan persyaratan dasar, kepastian standar pelayanan, serta sinkronisasi kebijakan perizinan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pertemuan itu, Pansus juga mendorong agar pemerintah provinsi segera menyampaikan draf Ranperda kepada DPMPTSP kabupaten/kota, sehingga dapat dipelajari dan diberikan masukan secara tertulis sebelum pembahasan lebih lanjut.
Masukan dari DPMPTSP Kabupaten Bone Bolango diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, khususnya dalam memperjelas mekanisme koordinasi, pembagian kewenangan, dan persyaratan perizinan.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mendorong regulasi perizinan berusaha yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian pelayanan, serta mendukung kemudahan investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.









