Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Perbaikan Pelayanan Perizinan dan Kemudahan Investasi

Berita, Info Pansus28 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu (21/10/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menghimpun masukan terkait tata kelola pelayanan perizinan sebagai bahan pendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha. Rombongan Pansus diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si., bersama jajaran.

Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada perubahan pasal, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan perizinan berusaha secara menyeluruh.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik perlu menjadi perhatian utama, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, kemudahan prosedur, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar mengubah pasal demi pasal, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. Substansinya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan,” ujarnya.

Syamsir juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam menyelaraskan persyaratan perizinan, tata ruang, serta penerapan kebijakan perizinan berbasis risiko.

Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Pansus turut menyampaikan masukan mengenai pentingnya penyederhanaan proses perizinan, peningkatan fasilitas pelayanan, serta sinkronisasi regulasi provinsi dan kabupaten/kota. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha serta penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyampaikan sejumlah informasi terkait kondisi pelayanan perizinan, data usaha, pengawasan perusahaan, serta kebutuhan penyusunan dokumen potensi investasi yang dapat ditawarkan kepada investor.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan materi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kemudahan berusaha, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Gorontalo.

Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi perizinan berusaha yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *