Humas Deprov – Sejumlah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi Perencanaan dan Pembangunan melakukan monitoring pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Dunggala, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/10/2026).

Kunjungan komisi 3 tersebut turut didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Aparat Desa Dunggala, serta petugas pendamping program BSPS dari Kementerian PKP.
Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan dan proses pelaksanaan Program BSPS yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam penjelasannya, petugas pendamping BSPS menyampaikan bahwa Desa Dunggala memperoleh alokasi lima (5) unit bantuan Stimulan pada tahun 2026. Sekarang masih dalam tahap pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dan material yang akan didistribusikan kepada penerima bantuan BSPS.
Dengan alokasi bantuan sebesar 20 juta per unit penerima di harapkan dapat memperbaiki kondisi rumah agar menjadi lebih baik.
Program BSPS pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni melalui perbaikan atau rehabilitasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Persoalan muncul ketika rumah yang ditempati penerima mengalami kerusakan berat, bahkan hampir seluruh bagian bangunan sudah tidak layak dipertahankan sehingga membutuhkan pembangunan kembali.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan biaya untuk membangun kembali rumah yang rusak berat berpotensi melampaui nilai bantuan yang disediakan. Akibatnya, penerima harus mencari tambahan biaya secara mandiri agar pembangunan dapat diselesaikan.
Dalam situasi seperti ini, sebagian penerima berpotensi menjual aset produktif milik keluarga, seperti ternak sapi atau kebun, demi menuntaskan pembangunan rumah. Jika tidak diantisipasi melalui kebijakan dan pendampingan yang tepat, upaya memenuhi kebutuhan hunian tersebut justru dapat mengurangi sumber penghidupan keluarga dan meningkatkan kerentanan ekonomi mereka.
Anggota komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki melihat dari dekat pelaksanaan pembangunan tahap ke 3 BSPS di Desa Dunggala kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango.
H Sun Biki, menyoroti pentingnya kesesuaian antara besaran bantuan dan tingkat kerusakan rumah yang menjadi sasaran program.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada tujuan program BSPS, melainkan pada adanya kesenjangan antara alokasi anggaran dan kebutuhan riil penerima di lapangan. Rumah dengan kerusakan ringan tentu memiliki kebutuhan penanganan yang berbeda dibandingkan rumah yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan pembangunan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo masing-masing memberikan bantuan dana dari uang pribadi kepada salah satu penerima manfaat BSPS yang mengalami keterbatasan ekonomi. Bantuan tersebut diberikan karena penerima tidak mampu memenuhi kebutuhan swadaya pembangunan rumah, Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga sekaligus membantu proses penyelesaian pembangunan rumah agar dapat segera ditempati secara layak.
Situasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak menimbulkan kerentanan ekonomi baru bagi penerima manfaat.
Komisi III memandang bahwa pengawasan terhadap program BSPS tidak hanya berkaitan dengan proses pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, kecukupan penanganan, kualitas hasil pekerjaan, dan dampak bantuan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Monitoring ini diharapkan pelaksanaan BSPS di Kabupaten Bone Bolango dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kondisi nyata masyarakat penerima bantuan.
Evaluasi terhadap kebutuhan biaya berdasarkan tingkat kerusakan rumah juga penting untuk menjadi bahan pertimbangan bagi instansi terkait dalam menyempurnakan pelaksanaan program pada masa mendatang.









