Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan pengawasan pelayanan publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah Anggota Komisi I. Rombongan diterima langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, SE., MM., beserta jajaran.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, khususnya setelah munculnya kejadian terkait pelayanan Samsat yang sempat viral di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, memaparkan secara terperinci mekanisme pelayanan di Kantor Bersama Samsat yang merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero), dengan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iswan menjelaskan, Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Satuan Lalu Lintas Polres memiliki kewenangan dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan dan pengesahan dokumen kendaraan, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, pemeriksaan fisik kendaraan, serta pelaksanaan fungsi legalitas dan keamanan administrasi kendaraan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penerimaan dari pajak tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kedua unsur tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) turut berperan dalam pelayanan Samsat melalui pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Pelayanan di Kantor Bersama Samsat merupakan pelayanan terintegrasi yang melibatkan beberapa instansi. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Iswan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Fadli Poha menegaskan bahwa pembagian tugas dan kewenangan di lingkungan Samsat pada dasarnya telah diatur dengan jelas. Namun, menurutnya, kejelasan aturan harus diikuti dengan pengendalian dan pengawasan yang optimal dari pimpinan serta koordinator masing-masing unsur pelayanan.
“Pengendalian dan pengawasan dari pimpinan Samsat, termasuk koordinator dari pihak Kepolisian, harus lebih aktif dan tidak lengah. Samsat merupakan pusat pelayanan publik yang setiap hari melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar oleh oknum petugas dapat dicegah,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus menghadapi praktik-praktik yang merugikan.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Umar Karim, menyampaikan bahwa hasil monitoring tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, DPRD berencana mengundang pihak Kepolisian, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah, PT Jasa Raharja, serta Ombudsman untuk membahas secara menyeluruh pelaksanaan pelayanan dan pengawasan di lingkungan Samsat.
“Hal ini dimaksudkan agar persoalan yang sempat viral tidak terulang kembali di pusat-pusat pelayanan publik. Kita ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Umar Karim.
Usai melaksanakan pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo beserta jajaran, pimpinan dan Anggota Komisi I melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung pos pelayanan.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi I mengamati alur pelayanan yang berlangsung serta berdialog dengan sejumlah warga untuk mengetahui pengalaman dan tanggapan mereka terhadap pelayanan yang diberikan.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, proses pelayanan terlihat berjalan mengikuti alur dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, Komisi I menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Melalui kegiatan monitoring ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi lintas instansi di lingkungan Samsat semakin diperkuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.















