Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Koordinasikan Pengembangan UMKM dan Optimalisasi PAD di DPRD Jawa Timur

Berita87 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis, 15 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait pengembangan potensi ekonomi daerah, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung peningkatan perekonomian daerah.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM agar mampu menjadi salah satu penggerak utama perekonomian sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan dukungan dan perhatian serius dari pemerintah daerah, baik melalui penyediaan fasilitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), maupun perluasan akses pemasaran.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan wadah pemasaran yang memadai, termasuk memanfaatkan platform digital atau qmarketplace, sehingga produk-produk lokal tidak hanya mampu bersaing di pasar daerah, tetapi juga dapat menembus pasar nasional hingga internasional.

Selain itu, pelaku UMKM perlu mendapatkan pelatihan yang terstruktur, pendampingan berkelanjutan, serta dukungan peralatan dan fasilitas produksi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Kemudahan akses permodalan melalui perbankan maupun lembaga pembiayaan juga menjadi faktor penting dalam mendorong pengembangan usaha.

Ridwan Monoarfa juga menekankan bahwa program pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan semata. Pemerintah harus memastikan adanya pendampingan dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan usaha serta mengukur dampak bantuan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan pemberdayaan UMKM tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, kemampuan mengelola usaha, serta pendampingan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap bantuan harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian penekanan dalam pembahasan tersebut.

Selain pengembangan UMKM, koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Pelayanan publik pada dasarnya tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas yang membutuhkan pengeluaran anggaran. Pelayanan juga perlu dikelola secara inovatif agar dapat memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan efisiensi, serta membuka peluang pendapatan yang sah bagi daerah tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kualitas pelayanan harus berjalan seimbang dengan efisiensi ekonomi. Sebagai contoh, penyederhanaan proses administrasi perpajakan daerah, termasuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dapat mempermudah masyarakat, mengurangi beban administrasi, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan efektivitas penerimaan daerah.

Transformasi birokrasi ini menuntut OPD untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi ekonomi yang berada dalam lingkup kewenangannya. Dengan demikian, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan keluaran dan dampak yang terukur, baik dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi belanja, maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Strategi optimalisasi PAD juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah secara produktif, transparan, dan akuntabel. Berbagai aset, seperti lahan dan bangunan yang memungkinkan untuk disewakan, lokasi penempatan mesin ATM perbankan, kantin, gedung, hingga ruang pertemuan, dapat menjadi sumber penerimaan apabila dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gagasan tersebut menekankan perlunya mendorong setiap OPD untuk memetakan aset yang dimiliki, mengidentifikasi peluang pemanfaatannya, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan nilai ekonominya. Pengelolaan aset tidak cukup hanya berorientasi pada pencatatan dan pemeliharaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi pemanfaatan yang produktif bagi daerah.

Meski demikian, upaya peningkatan PAD harus tetap memperhatikan fungsi utama aset untuk pelayanan publik, kepastian hukum, transparansi pengelolaan, serta perhitungan manfaat dan biaya. Dengan tata kelola yang baik, pemanfaatan aset daerah dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, OPD terkait, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan strategi tersebut. Kolaborasi ini diperlukan agar kebijakan pengembangan UMKM, peningkatan investasi, penyederhanaan pelayanan, dan optimalisasi aset daerah dapat berjalan secara terpadu.

Melalui koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan memperoleh referensi dan praktik baik yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan sesuai karakteristik dan potensi daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran birokrasi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung peningkatan PAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *