Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Minimnya Anggaran dan Kekurangan Arsiparis di Gorontalo Utara

banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan kunjungan kerja dalam rangka monitoring tata kelola kearsipan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis, 15 Oktober 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi pengelolaan arsip daerah di sejumlah kabupaten di Provinsi Gorontalo.

Rombongan Komisi I diterima oleh Kepala Bidang Perpustakaan, Yetty C.P. Amu, S.Sos., didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Teti Ahmad Naue, S.Pd., M.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyampaikan bahwa monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi tata kelola kearsipan, sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang dihadapi, terutama terkait penertiban dan pengelolaan arsip daerah.

Menurutnya, hasil kunjungan ke sejumlah daerah sebelumnya menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran dan dukungan terhadap sektor kearsipan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Yang menjadi sorotan kami dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, kinerja dan anggaran kearsipan sangat minim sehingga memengaruhi pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip digital,” ungkap Sitti Nurayin Sompie.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi semangat dan komitmen jajaran pengelola kearsipan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Yetty C.P. Amu, mengungkapkan bahwa minimnya anggaran penunjang operasional masih menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kearsipan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam menjalankan tugas pelayanan perpustakaan dan kearsipan.

Yetty menjelaskan, saat ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara memiliki lima pejabat fungsional arsiparis, terdiri atas dua arsiparis ahli muda dan tiga arsiparis terampil. Selain itu, masih terdapat kekurangan sembilan formasi jabatan fungsional arsiparis yang perlu dipenuhi.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 124 ASN/PPPK pada tahun 2026. Usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan selanjutnya menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

“Nantinya sebagian usulan yang lulus uji kompetensi BKN akan ditempatkan di beberapa OPD. Namun kendalanya, bila persetujuan uji kompetensi dikeluarkan, kami tidak memiliki anggaran,” jelas Yetty.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan arsip, baik melalui dukungan anggaran, pemenuhan tenaga arsiparis, maupun pengembangan sistem kearsipan yang lebih modern.

Sitti Nurayin Sompie menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun keberadaannya terkadang belum dirasakan secara langsung, arsip menjadi sumber informasi penting yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pemerintahan di masa mendatang.

“Dokumentasi arsip ini mungkin pada saat ini sepertinya tidak penting. Tapi karena berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan, pasti suatu saat akan dimanfaatkan dan digunakan di kemudian hari. Arsip tidak sekadar dokumen, tetapi bukti autentik yang merekam proses, keputusan, dan hasil kegiatan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya terdokumentasi melalui arsip, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.

Menurutnya, dokumentasi tersebut tidak hanya diperlukan untuk kepentingan administrasi pada saat kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bahan penelusuran bagi generasi mendatang.

“Olehnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah,” tutup Ramdan.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan arsip daerah semakin mendapat perhatian, sehingga didukung oleh anggaran yang memadai, ketersediaan tenaga arsiparis yang kompeten, serta penerapan sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *