Komisi II Pelajari Strategi Peningkatan PAD di DPRD Kalimantan Timur

Profil62 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka studi komparasi terkait kebijakan dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai macam potensi Sumber Daya yang ada dalam Daerah.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Limonu Hippy, S.A.P, Hi. Suyuti, dan Hamzah Idrus diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnandi Ikhsan, S.Pi, yang didampingi Koordinator Fasilitasi Pengawasan serta Tim Ahli Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai strategi peningkatan PAD, baik bersumber dari pajak, retribusi maupun pendapatan bukan pajak yang sah lainnya termasuk optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah termasuk penerimaan royalty dari sektor usaha pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalimantan Timur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menghadapi tantangan berupa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan pendapatan daerah. Adapun Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Timur berkisar 7 sampai dengan 8 Triliun. Kedepan ditargetkan bisa meningkat diatas 10 Triliun.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengoptimalkan penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal, seperti pajak air permukaan, pajak penggunaan alat berat dan pajak penggunaan Bahan Bakar Minyak serta potensi pendapatan lainnya. Selain itu, pemerintah daerah secara bertahap memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan pendataan dan evaluasi kewajiban perpajakan yang saat ini masih terus berproses.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan dan Optimalisasi penerimaan PAD melalui keputusan gubernur. Adapun Tim Terpadu tersebut, terdiri dari Unsur Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Polda, Korem, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten dan kota serta lembaga-lebaga berkompoten lainnya. Tim terpadu tersebut bertugas melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap berbagai potensi penerimaan daerah.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa potensi penerimaan dari BUMD masih perlu dioptimalkan. BUMD didorong agar lebih kompetitif sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Selain itu, penerimaan dari sektor retribusi rumah sakit dan pusat perbelanjaan (mal) juga terus ditingkatkan.

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan kelapa sawit, dan sektor usaha pertambangan batu bara, minyak, dan gas bumi, DPRD Kalimantan Timur menjelaskan bahwa besaran hak daerah telah memiliki ketetapan yang jelas dari pemerintah pusat sehingga daerah tetap optimistis terhadap realisasi penerimaan tersebut.

Komisi II DPRD Kalimantan Timur juga menegaskan bahwa salah satu kunci peningkatan PAD adalah memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur bersumber Pendapatan Asli Daerah baik dari pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara sekitar 10 persen berasal dari sektor retribusi daerah.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan strategi-strategi yang dapat dijadikan referensi dalam mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk terus menggali, mengelola, dan mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah demi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah guna mendukung dan menopang program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *