Komisi II Pelajari Strategi Peningkatan PAD di DPRD Kalimantan Timur

Profil11 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka komparasi terkait kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi sumber daya daerah.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Limonu Hippy, Hi. Suyuti, dan Hamzah Idrus diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnandi Ikhsan, S.Pi, yang didampingi Koordinator Fasilitasi Pengawasan serta Tim Ahli Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai strategi peningkatan PAD, termasuk optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah serta mekanisme pemberlakuan royalti perusahaan yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalimantan Timur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menghadapi tantangan berupa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengoptimalkan penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal, seperti pajak air permukaan. Selain itu, pemerintah daerah secara bertahap memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan pendataan dan evaluasi kewajiban perpajakan yang saat ini masih terus berproses.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Optimalisasi PAD melalui keputusan gubernur. Tim ini bertugas melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap berbagai potensi penerimaan daerah.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa potensi penerimaan dari BUMD masih perlu dioptimalkan. BUMD didorong agar lebih kompetitif sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Selain itu, penerimaan dari sektor retribusi rumah sakit dan pusat perbelanjaan (mal) juga terus ditingkatkan.

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sektor batu bara, minyak, dan gas bumi, DPRD Kalimantan Timur menjelaskan bahwa besaran hak daerah telah memiliki ketetapan yang jelas dari pemerintah pusat sehingga daerah tetap optimistis terhadap realisasi penerimaan tersebut.

Komisi II DPRD Kalimantan Timur juga menegaskan bahwa salah satu kunci peningkatan PAD adalah memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 80 persen pendapatan daerah Kalimantan Timur berasal dari pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara sekitar 10 persen berasal dari sektor retribusi daerah.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan praktik terbaik yang dapat menjadi referensi dalam mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk terus menggali, mengelola, dan mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *