DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna, Bentuk Pansus Perubahan Tata Tertib

Berita82 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (3/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan perubahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pengusul pada 21 April 2026 dan telah disepakati bersama untuk dilakukan revisi. Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus), agenda pembentukan Pansus dijadwalkan dan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini.

Rangkaian acara paripurna diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan. Agenda utama kemudian berfokus pada pembentukan Panitia Khusus, yang diawali dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan terkait pembentukan Pansus perubahan tata tertib.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang pembentukan Panitia Khusus oleh Ketua DPRD sebagai bentuk pengesahan resmi.

Dalam laporan hasil rapat terkait susunan personalia keanggotaan Pansus, ditetapkan Mikson Yapanto sebagai Ketua Pansus dan Limonu Hippy sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan serta penyempurnaan tata tertib DPRD, guna mendukung efektivitas dan kinerja lembaga legislatif di Provinsi Gorontalo ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *