Reses Dedi Hamzah Soroti Maraknya Lalu Lintas Ternak Ilegal di Perbatasan Gorontalo–Sulteng

Berita, Reses808 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dedi Hamzah, menggelar kegiatan reses di Pos Pemeriksaan Hewan Ternak dan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dedi Hamzah menyerap aspirasi masyarakat terkait maraknya penyeberangan hewan ternak tanpa izin resmi di wilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Masyarakat melaporkan bahwa lalu lintas hewan ternak yang tidak dilengkapi dokumen kerap terjadi di perbatasan Desa Molosipat, Kabupaten Pohuwato, dengan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama terkait penyebaran penyakit hewan menular dan keamanan pangan.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Hamzah menegaskan bahwa keberadaan pos pemeriksaan ternak dan bahan asal hewan memiliki peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan pengawasan kesehatan hewan di wilayah perbatasan. Menurutnya, pos pemeriksaan berfungsi mencegah penyebaran penyakit antarwilayah, menjamin keamanan pangan, serta memastikan kelengkapan dokumen lalu lintas ternak.

“Melalui pos pemeriksaan ini, petugas dapat melakukan pencegahan dini dengan menolak lalu lintas ternak yang tidak sehat atau tidak jelas asal-usulnya. Apalagi menjelang bulan Ramadan, kebutuhan akan ternak, khususnya unggas, meningkat tajam sehingga legalitas dan kesehatan hewan yang dikonsumsi masyarakat harus benar-benar terjamin,” ujar Dedi Hamzah.

Dalam dialog langsung dengan petugas di lapangan, disampaikan bahwa pos pemeriksaan sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit zoonosis lain yang berpotensi menular ke manusia. Selain itu, pos ini juga berfungsi mengawasi keluar-masuknya hewan dan produk hewan antarprovinsi, memastikan setiap pengiriman memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), serta menjamin produk hewan yang beredar memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Petugas juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan sarana angkut ternak menjadi bagian penting untuk mencegah stres dan cedera pada hewan selama perjalanan. Namun demikian, mereka mengeluhkan keterbatasan fasilitas pendukung, khususnya ketersediaan air bersih, yang menyulitkan aktivitas pelayanan dan operasional harian di pos pemeriksaan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Dedi Hamzah langsung mengomunikasikan berbagai kendala yang disampaikan masyarakat dan petugas kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Gorontalo, Averius Zainudin. Ia memastikan bahwa persoalan lalu lintas ternak ilegal serta kebutuhan fasilitas dasar di pos pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *