Humas Deprov — Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (13/11/25).
Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo ini dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, unsur pimpinan DPRD Provinsi, para kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit, serta pimpinan instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kanwil BPN, Kepala Bea Cukai, dan pihak Pelabuhan Anggrek. Sejumlah dinas dan badan teknis pemerintah provinsi serta kabupaten/kota juga turut hadir.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke KPK terkait banyaknya persoalan dalam tata kelola sawit di daerah tersebut.
Pada kesempatan tersebut, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pemaparan diawali oleh DPRD yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari instansi lainnya.
Dari hasil pembahasan, KPK mencatat sejumlah permasalahan utama yang hampir serupa dengan temuan Pansus Sawit DPRD. Di antaranya, ketidakberdayaan masyarakat dalam mengelola kebun plasma milik mereka sendiri, rendahnya pendapatan petani plasma, serta ketidaklengkapan perizinan beberapa perkebunan dan industri sawit.
Selain itu, terungkap pula adanya belasan ribu hektare lahan sawit terlantar, koperasi plasma yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun, hingga dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan Rakor, KPK menetapkan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait untuk menuntaskan data dan analisis permasalahan sawit, kemudian menyerahkannya ke KPK. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan menggelar Rakor Akhir di Kantor KPK, Jakarta, bersama kementerian dan aparat penegak hukum terkait pada bulan Desember mendatang.
Tri Budi menegaskan, setelah Rakor akhir tersebut, masing-masing instansi akan diberi waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan sawit sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga mengingatkan agar semua pihak serius dalam proses penanganan ini agar tidak berujung pada langkah penegakan hukum.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dalam menindaklanjuti hasil kerja Pansus Sawit. Menurutnya, langkah koordinatif yang dilakukan ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo agar lebih adil dan berkelanjutan bagi petani maupun daerah.














