Humas Deprov — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring langsung terhadap progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato. Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai target, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, mengatakan hasil monitoring menunjukkan adanya keterlambatan yang cukup signifikan pada pekerjaan proyek.
Menurutnya, pekerjaan yang dimulai sejak 29 Mei 2026 hingga Agustus tersebut secara keseluruhan baru mencapai sekitar 7 persen, sementara berdasarkan target perencanaan seharusnya progres sudah jauh lebih tinggi.
Komisi III mencatat adanya deviasi negatif yang cukup besar. Namun, pihak pelaksana menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan progres terakhir, target yang seharusnya dicapai sebesar 11,63 persen, sementara realisasi di lapangan baru 7,68 persen, atau mengalami deviasi minus sekitar 3,95 persen.
I Wayan menjelaskan, salah satu kendala utama berada pada pekerjaan bangunan utama, khususnya pekerjaan pondasi dan pile cap. Penyesuaian teknis pada pekerjaan bored pile juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ritme pekerjaan.
“Kalau memang ada kendala pada struktur utama, jangan sampai pekerjaan lainnya ikut tertahan. Pekerjaan di sisi kiri, kanan dan belakang yang volumenya cukup besar harus segera dikejar,” tegasnya.
Komisi III juga meminta kontraktor melakukan langkah percepatan secara menyeluruh. Pekerjaan pada bangunan samping, yakni Gedung A2 dan A3, dinilai memiliki peluang untuk digenjot karena tidak mengalami kendala berarti dan telah memasuki tahapan pekerjaan struktur serta atap.
Pihak PT Cipta Adiguna menyampaikan bahwa masukan Komisi III merupakan motivasi bagi perusahaan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Kontraktor menjelaskan bahwa deviasi tidak hanya disebabkan persoalan teknis, tetapi juga terdapat perbedaan bobot antara item pekerjaan dalam perencanaan dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu contohnya adalah pekerjaan pasangan batu. Dalam perencanaan tercatat sekitar 500 meter kubik, sementara kebutuhan riil di lapangan mencapai sekitar 900 meter kubik. Kondisi tersebut membutuhkan penyesuaian perhitungan dan administrasi pekerjaan.
Untuk bangunan utama A1 dan A4, pekerjaan pile cap masih menunggu kepastian teknis terkait perhitungan beban struktur serta penyesuaian volume pekerjaan. Pihak pelaksana menyebutkan koordinasi teknis akan dilakukan bersama pihak Kementerian, PPK, konsultan perencana, PJ, dan team leader untuk mendapatkan keputusan teknis.
Sementara itu, pekerjaan Gedung A2 dan A3 disebut berjalan relatif baik. Pekerjaan kolom, sloof, dan poer plate ditargetkan segera diselesaikan untuk kemudian dilanjutkan ke pekerjaan lantai dan pemasangan atap.
Pihak kontraktor menargetkan pekerjaan atap pada bangunan samping akhir Agustus selesai. Target progres keseluruhan proyek hingga akhir Agustus sendiri ditetapkan sebesar 15,54 persen.
Terkait tenaga kerja, pihak perusahaan menyampaikan tidak mengalami kendala berarti dalam ketersediaan tenaga kerja lokal. Namun, untuk mengejar percepatan pada pekerjaan tertentu, terutama bidang arsitektur dan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, tenaga tambahan dari luar daerah, termasuk dari Jawa, akan didatangkan.
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo tetap meminta agar seluruh pihak tidak hanya mengandalkan target di atas kertas, tetapi memastikan percepatan benar-benar terlihat di lapangan.
I Wayan Sudiarta menambahkan, Komisi III juga masih meragukan target pengatapan bangunan utama pada akhir Agustus apabila melihat kondisi struktur saat ini, terutama karena pekerjaan dinding dan ring balok keliling belum sepenuhnya tersedia secara teknis untuk mendukung tahapan tersebut.
“Target harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Yang paling penting bukan hanya menyampaikan target, tetapi bagaimana target itu bisa direalisasikan dengan pekerjaan yang benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai langkah evaluasi, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan dengan menghadirkan Balai, Direktur perusahaan kontraktor, pengawas, serta konsultan perencana.
RDP tersebut akan membahas secara menyeluruh progres pekerjaan, penyebab keterlambatan, kendala teknis maupun administrasi, serta langkah konkret percepatan pekerjaan.
Proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp37 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp43 miliar, dengan masa kontrak 29 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.
Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar pembangunan gedung yang dinilai vital bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat Pohuwato tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.









