Humas Deprov — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Bapenda, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama pimpinan dan anggota Pansus. Pembahasan difokuskan pada sejumlah substansi penting dalam Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pengaturan iuran Pertambangan Rakyat.
Ketua Pansus, H. Sun Biki, menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup alot dengan mempertimbangkan sejumlah opsi, yakni 5 persen, 6 persen, dan 7 persen, Pansus akhirnya menyepakati besaran iuran Pertambangan Rakyat sebesar 7 persen.
Menurut Sun Biki, angka tersebut dinilai cukup fleksibel dan tidak memberatkan masyarakat penambang, baik yang menggunakan metode pertambangan terbuka (open pit) maupun metode bawah tanah (underground).
“Setelah pembahasan yang cukup alot, kita menyepakati angka 7 persen. Ini kita harapkan menjadi angka yang fleksibel, sehingga tidak memberatkan para penambang, baik open pit maupun underground,” ujar Sun Biki.
Selain besaran iuran, Pansus juga memberikan perhatian serius terhadap pengawasan dan efektivitas pemanfaatan dana tersebut. Iuran 7 persen diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung program reklamasi serta pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dalam pembahasan juga disepakati adanya klausul yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola. Sementara itu, OPD teknis akan melakukan pengawasan terhadap kinerja operasional BUMD tersebut.
Sun Biki menegaskan, pembahasan Pansus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan para penambang dan masyarakat secara umum. Pengaturan iuran diharapkan tidak merugikan salah satu pihak, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan penambang dan masyarakat secara umum. Jangan sampai aturan ini justru merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan tambang emas di Gorontalo dapat memberikan kemaslahatan dan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Harapan kita, dengan adanya tambang emas ini, bisa memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat Gorontalo, bukan justru mendatangkan mudarat,” tegas Sun Biki.
Lebih lanjut, Sun Biki menyampaikan bahwa seluruh pembahasan Pansus telah mengarah pada tahapan akhir. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk penetapan Ranperda menjadi Perda disepakati, insyaallah, akan dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026.
Dengan demikian, Pansus berharap seluruh proses pembentukan Perda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat penambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gorontalo.









