Humas Deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait alokasi anggaran hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Rabu (29/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memastikan percepatan proses administrasi serta mendorong prioritas bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan bahwa dari total 27 provinsi yang mengajukan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) tahun 2026, baru 11 daerah yang dinyatakan lengkap persyaratannya, termasuk Provinsi Gorontalo. Sementara itu, sebanyak 16 provinsi lainnya masih belum menyelesaikan kelengkapan administrasi, meskipun batas waktu yang ditetapkan adalah 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui BPBD bersama Wakil Bupati Gorontalo telah meminta agar pengajuan yang telah lengkap segera diproses dan diprioritaskan. Hal ini penting agar Gorontalo tidak terhambat oleh daerah lain yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Dalam prosesnya, pencairan dana hibah tersebut harus melalui beberapa tahapan verifikasi, yakni review awal di BNPB, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Inspektorat, hingga tahap akhir di Kementerian Keuangan sebelum dana dapat dicairkan. Rangkaian proses ini dinilai memerlukan waktu yang cukup panjang.
Komisi III DPRD Gorontalo juga menyoroti potensi risiko apabila pencairan dana hibah terlambat. Keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan perbaikan infrastruktur pascabencana, bahkan meningkatkan kerentanan terhadap bencana susulan sebelum proses rehabilitasi dan rekonstruksi selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, percepatan pencairan dana menjadi hal yang sangat krusial demi mendukung pemulihan daerah secara optimal.
Pewarta: Ricky Susanto















