HUMAS DEPROV – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Sekretaris Dewan melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 1 Limboto, Selasa (28/5), sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran pembangunan infrastruktur sekolah tersebut.
Dalam kunjungan ini, Komisi III menyoroti temuan kelebihan pembayaran yang terjadi pada proyek pembangunan ruang laboratorium Fisika dan Biologi di SMK Negeri 1 Limboto. Anggota Komisi III, Espin Tulie, mengungkapkan bahwa SMK Negeri 1 Limboto merupakan salah satu dari beberapa sekolah di Gorontalo yang menerima dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk pemeliharaan dan pembangunan fasilitas pendidikan.
“Memang benar ada temuan dari BPK terkait kelebihan pembayaran, namun ini bukan tanggung jawab pihak sekolah, melainkan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,” ujar Espin kepada awak media.
Menurut Espin, kunjungan ini bertujuan untuk menelusuri penyebab kelebihan bayar sekaligus meminimalisir terulangnya temuan serupa di masa mendatang, terutama pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendidikan.
Ia juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar lebih cermat dalam proses serah terima fasilitas. “Sebelum menandatangani berita acara, pastikan spesifikasi bangunan sudah sesuai dengan yang disepakati. Jika ada kekurangan, harus segera ditindaklanjuti agar bisa masuk dalam pemeliharaan,” tegasnya.
Komisi III berharap agar proses pembangunan infrastruktur pendidikan di Provinsi Gorontalo ke depan bisa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar, demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini.









