HUMAS DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat bersama Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo guna memperkuat koordinasi, evaluasi, dan sinkronisasi kinerja Tim Ahli serta Kelompok Pakar DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi I, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD, pejabat administrator, Tim Ahli, Kelompok Pakar, dan pendamping komisi.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik yang muncul akibat pernyataan salah satu anggota Tim Pakar DPRD yang menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media online. Komisi I menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait tugas, fungsi, dan batasan peran Tim Ahli maupun Kelompok Pakar dalam mendukung pelaksanaan tugas kedewanan.
Dalam pembahasan, Komisi I melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Ahli dan Kelompok Pakar yang selama ini berperan memberikan dukungan melalui penyusunan kajian, analisis kebijakan, serta pendampingan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Komisi I menegaskan bahwa keberadaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan DPRD. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih terstruktur serta mekanisme kerja yang jelas agar hasil kajian dan rekomendasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para anggota DPRD.
Selain membahas sinkronisasi program kerja, rapat juga menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh aktivitas Tim Ahli dan Kelompok Pakar berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan kelembagaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kredibilitas lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nur Ain Sompie, menjelaskan bahwa rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir karena masih akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait.
“Untuk saat ini belum ada kesimpulan yang diambil dalam rapat. Kami masih akan membahas persoalan ini secara bersama-sama dengan mempertimbangkan seluruh keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan setelah rapat lanjutan dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Sitti, Komisi I menginginkan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik dapat terlebih dahulu dibahas secara internal sehingga tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah fakta terkait polemik yang berkembang. Berdasarkan hasil konfirmasi Komisi I kepada Koordinator Tim Pakar, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD, Tim Ahli, serta pihak terkait lainnya, diperoleh penjelasan bahwa pernyataan yang menjadi perbincangan publik tersebut merupakan pernyataan pribadi dan tidak mewakili kelembagaan Tim Pakar maupun Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I mencatat bahwa pernyataan tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi internal dan tidak dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Koordinator Tim Pakar maupun unsur Tim Ahli lainnya. Oleh karena itu, persoalan yang muncul tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab kelembagaan Tim Pakar maupun Tim Ahli secara keseluruhan.
Hasil rapat juga menegaskan bahwa anggota Tim Pakar dan Tim Ahli lainnya tidak memiliki keterkaitan dengan pernyataan yang menjadi polemik tersebut. Dengan demikian, pernyataan yang beredar dipandang sebagai sikap dan pandangan pribadi yang tidak merepresentasikan posisi resmi kelompok maupun lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
Melalui forum tersebut, Komisi I berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara Sekretariat DPRD, Tim Ahli, Kelompok Pakar, dan seluruh unsur pendukung lainnya. Dengan kolaborasi yang baik, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi kelembagaan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab.
Komisi I juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan lembaga maupun pihak terkait.









