Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dorongan itu disampaikan Komisi I saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penyusunan, harmonisasi, serta peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum diperlukan untuk memastikan proses pembentukan regulasi di daerah berjalan sesuai ketentuan.
‘Kami mendorong optimalisasi tugas Kanwil Hukum dalam harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Gorontalo,” ujar Umar.
Umar mengungkapkan, pihaknya menduga masih terdapat sejumlah peraturan kepala daerah yang belum melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih atau pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ini penting untuk mewujudkan sistem hukum daerah yang berkeadilan dan sesuai prosedur,” katanya.
Selain harmonisasi regulasi, Komisi I turut menyoroti penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Umar menilai pengelolaan JDIH di tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah cukup baik. Namun, pengelolaan JDIH pada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota masih perlu dioptimalkan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terutama regulasi yang harus dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari.
“JDIH adalah instrumen transparansi kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja regulasi yang dibuat oleh daerah. Akan menjadi janggal ketika peraturan sudah dibuat dan harus dipatuhi masyarakat, tetapi masyarakat justru tidak mengetahui aturan tersebut,” ujar Umar.
Karena itu, optimalisasi JDIH dinilai tidak hanya berkaitan dengan dokumentasi produk hukum, tetapi juga memastikan regulasi dapat dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“JDIH menjadi sarana penting untuk membuka akses informasi hukum kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui aturan yang harus mereka patuhi,” katanya.
Komisi I berharap penguatan JDIH dapat meningkatkan transparansi serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah maupun DPRD.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymon J. H. Takasenseran, menyambut baik langkah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.
Raymon menyatakan pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan DPRD, khususnya dalam proses penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah.
“Kami sangat merespons dan mendukung harapan pimpinan DPRD, khususnya Komisi I,” kata Raymon.
Ia menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum siap melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan untuk membantu DPRD dalam penyusunan peraturan daerah maupun tata tertib DPRD.
Menurut Raymon, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan daerah, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat proses harmonisasi regulasi, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola produk hukum daerah yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan penguatan harmonisasi dan JDIH, setiap produk hukum daerah diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan regulasi.















