Pimpinan DPRD Gorontalo 2024-2029 Disahkan, Paris RA Jusuf Umumkan Formasi Baru

Berita1716 Dilihat
banner 468x60

HUMAS DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan nama Ketua dan Wakil Ketua untuk masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Paris RA Jusuf, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan surat-surat yang diterima oleh pimpinan sementara.

Example 325x300

“Pimpinan sementara menetapkan usulan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk periode 2024-2029, yaitu Ketua Idrus M.T Mopili dari Partai Golkar, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua La Ode Haimudin dari PDI-P,” ungkapnya.

Paris menambahkan bahwa penetapan pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah dan peraturan tata tertib DPRD.

Ia merinci, “Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD harus menyampaikan satu calon pimpinan kepada pimpinan sementara untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.”

Ia juga menegaskan bahwa pimpinan sementara akan segera mengajukan nama calon pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Gorontalo untuk proses pengangkatan resmi.

“Usulan pimpinan definitif dari Partai Gerindra akan diajukan setelah adanya penyampaian resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *