Komisi I DPRD Gorontalo Bahas Kepastian Hukum ISP dan Penertiban WiFi Ilegal

Berita, Komisi I DPRD153 Dilihat
banner 468x60

HUMAS DEPROV – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah stakeholder untuk membahas regulasi pemberdayaan UMKM serta maraknya penggunaan jaringan internet WiFi tanpa izin resmi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha internet di daerah.

‎Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Padli Poha, tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (6/6) membahas regulasi pemberdayaan UMKM dan maraknya penggunaan jaringan internet WiFi tanpa izin resmi serta kepastian hukum bagi pelaku usaha internet WiFi.

‎Pasa rdp itu,Komisi I juga mengundang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ketua Loka Monitor, Ketua Koperasi GASS Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Telkom Gorontalo, Kepala PLN Provinsi Gorontalo, dan BADKO HMI Provinsi Gorontalo.

‎Dalam rapat tersebut, terungkap berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari persoalan perizinan, akses kerja sama dengan badan usaha penyedia layanan internet, hingga perlakuan yang dinilai belum seragam dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan lebih lanjut terhadap berbagai persoalan yang dianggap masih menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.

‎Menurut Umar, Komisi I dalam rdp itu meminta penjelasan dari pihak Telkom maupun PLN terkait peluang kerja sama antara badan usaha yang bergerak di bidang jasa internet dengan pelaku usaha lokal.

‎Sehingga dari rapat tersebut terungkap, pada prinsipnya peluang kerja sama terbuka bagi semua pihak, namun tetap harus mengikuti mekanisme business to business (B2B) karena merupakan murni urusan bisnis antarperusahaan.

‎”Kami sudah menanyakan langsung kepada pihak terkait, dan pada prinsipnya ruang kerja sama itu terbuka. Namun harus mengikuti kaidah bisnis ke bisnis atau B2B sehingga tidak bisa diintervensi karena merupakan hubungan usaha antar badan usaha,” jelasnya.

‎Meski demikian, Komisi I menilai masih terdapat persoalan akses yang dirasakan sulit oleh sebagian penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP). Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut dengan menyampaikannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

‎Umar Karim menegaskan bahwa persoalan internet bukan hanya menyangkut kepentingan bisnis, tetapi juga berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

‎”Internet berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Karena itu persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan bisnis semata, tetapi juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait internet, frekuensi radio, dan telekomunikasi sebagian besar berada di bawah pemerintah pusat.

‎Berdasarkan konsultasi dengan biro hukum serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo saat rapat, kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD sangat terbatas sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya di tingkat daerah.

‎Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi I berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian dan instansi terkait untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha internet di Gorontalo.

‎Selain itu, Komisi I juga akan berkonsultasi mengenai peluang kerja sama jasa internet agar pelaku usaha lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses kemitraan dengan badan usaha penyedia layanan.

‎Meski demikian, Umar menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terlibat dalam kebijakan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, Komisi I akan bersikap sangat hati-hati dalam menangani persoalan tersebut.

‎”Kami tidak ingin terkesan memihak badan usaha tertentu. Komisi I hanya ingin mencarikan solusi agar semua pelaku usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses kerja sama dengan badan usaha terkait. Posisi kami adalah memediasi dan membuka ruang komunikasi, bukan mendorong monopoli,” tegasnya.

‎Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap langkah konsultasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internet sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan internet yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *