DPRD Terima Aksi Demo Aliansi Penambang Rakyat

Berita3634 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) gelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/25).

Aksi ini terkat persoalan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango dan juga mendesak penguatan hak-hak penambang tradisional.

Dalam aksi tersebut, AMPERA menyampaikan enam tuntutan ditujukan kepada DPRD provinsi, yakni menyangkut keberadaan dan aktivitas PT Gorontalo Mineral, yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Koordinator aksi, yang mewakili penambang rakyat Bone Bolango, menuntut DPRD :

• Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali penguasaan blok tambang oleh PT Gorontalo Mineral.

• Mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM di lokasi yang sudah lama digarap masyarakat.

• Menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Keppres Nomor 3 Tahun 2023.

• Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT Gorontalo Mineral.

• Menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan “Tim 20” yang akan dilibatkan dalam setiap pembahasan pertambangan di tingkat daerah.

• Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD dan merevisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi penambang rakyat. DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam sektor pertambangan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh enam poin tuntutan. Aspirasi kami perjuangkan di forum resmi, termasuk melalui Panitia Khusus Pertambangan,” ucap Mikson Yapanto.

Ditambahkan pula bahwa, pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat. Ia mendorong dialog lintas lembaga antara DPRD, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI.

Ketua Komisi II  berkomitmen DPRD untuk menjaga ruang dialog terbuka antara investor dan penambang rakyat, guna mencegah konflik yang berlarut.

“Investasi penting, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. DPRD hadir sebagai penyeimbang agar kebijakan pertambangan tidak merugikan pihak mana pun,” tutup Mikson Yapanto.

Pewarta : Humas Deprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *