Gorontalo, 4 Juni 2025 — Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Rabu (4/6).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P2P, Jeane Istanti Dalie, yang didampingi oleh Ketua Tim Kerja P2PMPTM, Iswan Ahmad, beserta tim. Sosialisasi dihadiri oleh pegawai dan staf sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pemaparannya, Jeane menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, yang wajib dipatuhi, khususnya di lingkungan kerja seperti kantor DPRD.
“Menciptakan kondisi kerja bebas asap rokok bukan hanya sekadar aturan, melainkan investasi jangka panjang untuk kesehatan kita semua,” ujar Jeane.
Ia menekankan bahwa asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang dapat memicu penyakit tidak menular, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Di lingkungan kerja, paparan asap rokok tak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga meningkatkan risiko sakit dan kematian dini.
10
Lebih jauh, Jeane menjelaskan bahwa KTR tidak melarang seseorang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur di mana merokok diperbolehkan. Dalam kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok dilarang total.
Selain aspek kesehatan, Jeane juga memaparkan berbagai manfaat lainnya dari penerapan KTR, antara lain:
-
Melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
-
Meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan di ruang kerja.
-
Mendorong peningkatan produktivitas pegawai.
-
Mengurangi risiko kebakaran akibat puntung rokok.
-
Membangun budaya hidup sehat di lingkungan kerja.
Dinas Kesehatan juga memberikan penjelasan teknis terkait implementasi KTR, seperti pemasangan rambu-rambu, penyediaan area khusus merokok sesuai ketentuan, serta pentingnya partisipasi semua pihak dalam pengawasan.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dapat menjadi pelopor dan contoh bagi instansi lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas asap rokok,” tutup Jeane.
Melalui penerapan KTR yang konsisten, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan produktif, serta mendukung visi mewujudkan masyarakat Gorontalo yang lebih peduli terhadap kesehatan dan gaya hidup bersih.