Humas Deprov – Komisi IV Bidang Kesra dan Iptek DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama stakeholder terkait, Jumat (3/10/25), guna membahas tindak lanjut tuntutan pekerja metal pada PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.
Bedanya, kali ini Direktur PT Royal Coconut hadir langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan komitmen perusahaan.
Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun menjelaskan, antara perusahaan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebenarnya telah tercapai kesepakatan berisi 11 poin.
Namun, kata dia, realisasi kesepakatan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terlaksana.
“Kesepakatan sudah ada, tidak ada yang baru. Yang kita bahas hari ini adalah alasan kenapa butir-butir tersebut belum dijalankan,” ujar Ghalib Lahidjun.
Dalam forum tersebut, mengungkap bahwa kendala utama perusahaan adalah keterbatasan anggaran. Pihak manajemen beralasan implementasi dilakukan secara bertahap.
”Namun kami tegaskan, tahapan itu harus memiliki jadwal pasti agar tidak berlarut-larut,” tambah Politisi Golkar itu.
Sebagai langkah konkret, rapat menyepakati pembentukan tim yang terdiri dari Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan perusahaan.
Tim ini akan merumuskan rencana kerja sekaligus menentukan skala prioritas untuk memastikan hak-hak pekerja dapat segera terealisasi.
“Kita tidak ingin janji tinggal janji. Tim ini akan mengawal langsung agar kesepakatan benar-benar dilaksanakan,” tegas Ghalib.
Pewarta : ICK
