DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Realisasi Hak Pekerja Metal PT Royal Coconut Harus Dipercepat

Humas Deprov – Komisi IV Bidang Kesra dan Iptek DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama stakeholder terkait, Jumat (3/10/25), guna membahas tindak lanjut tuntutan pekerja metal pada PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat.

‎Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

‎Bedanya, kali ini Direktur PT Royal Coconut hadir langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan komitmen perusahaan.

‎Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun menjelaskan, antara perusahaan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebenarnya telah tercapai kesepakatan berisi 11 poin.

‎Namun, kata dia, realisasi kesepakatan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terlaksana.

‎“Kesepakatan sudah ada, tidak ada yang baru. Yang kita bahas hari ini adalah alasan kenapa butir-butir tersebut belum dijalankan,” ujar Ghalib Lahidjun.

‎Dalam forum tersebut, mengungkap bahwa kendala utama perusahaan adalah keterbatasan anggaran. Pihak manajemen beralasan implementasi dilakukan secara bertahap.

‎”Namun kami tegaskan, tahapan itu harus memiliki jadwal pasti agar tidak berlarut-larut,” tambah Politisi Golkar itu.

‎Sebagai langkah konkret, rapat menyepakati pembentukan tim yang terdiri dari Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan perusahaan.

‎Tim ini akan merumuskan rencana kerja sekaligus menentukan skala prioritas untuk memastikan hak-hak pekerja dapat segera terealisasi.

‎“Kita tidak ingin janji tinggal janji. Tim ini akan mengawal langsung agar kesepakatan benar-benar dilaksanakan,” tegas Ghalib.

Pewarta : ICK