DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita317 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam laporan Banggar disebutkan, pembahasan diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui rapat komisi bersama OPD, komisi bersama Banggar, Banggar bersama TAPD, hingga pembahasan bersama TAPD dan pimpinan OPD.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 meningkat sekitar Rp13 miliar, dari sebelumnya Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap sebesar Rp1,096 triliun.

Pada sisi belanja, terjadi peningkatan sekitar Rp157,269 miliar, dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Kenaikan meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Pengeluaran pembiayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar, dengan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp227,815 miliar.

Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan PAD, terutama yang bersumber dari pajak daerah. DPRD berharap tren peningkatan tersebut menjadi bahan pertimbangan TAPD dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis dan berdasarkan potensi yang ada.

Banggar yang merupakan representasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas seluruh proses pembahasan, diskusi dan kajian yang telah dilakukan hingga tercapai kesepakatan bersama.

Ia menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan intensif untuk memastikan persetujuan bersama dapat dilakukan tepat waktu.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur juga menyoroti potensi PAD yang dinilai masih cukup besar untuk dikembangkan. Menurutnya, kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi yang tersedia.

“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gubernur Gorontalo.

Ia mengakui masih diperlukan langkah yang lebih intensif dalam menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan agar potensi pendapatan yang ada dapat diwujudkan secara optimal.

Selain itu, Gubernur menyinggung potensi penerimaan dari sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan iuran pertambangan rakyat. Menurutnya, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber potensi PAD yang dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, ia mendorong eksekutif dan legislatif untuk mempercepat penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini dinantikan para pemangku kepentingan.

Ia juga menyoroti aspek pelaksanaan kegiatan dan belanja. Ia meminta jajaran eksekutif melakukan pengawasan secara cermat terhadap rentang waktu pelaksanaan program, khususnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau stakeholder eksternal.

Hal tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan memastikan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.

Terkait kegiatan pertambangan rakyat, Gubernur menjelaskan masih terdapat aspek regulasi dan dokumen pendukung yang perlu dipercepat. Ia menyebut adanya ketentuan bahwa izin pertambangan rakyat yang telah diberikan harus segera dioperasionalkan dalam batas waktu yang ditentukan regulasi.

“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” jelasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga program dan kegiatan yang telah disepakati dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Gorontalo.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, serta penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *