Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan Komisi II pada Senin, 26 Oktober 2026, di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bonepantai terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM).

Kepastian jadwal RDP disampaikan setelah DPRD menerima aksi demonstrasi jilid II Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, Senin (19/10/2026). Sekitar 30 orang massa aksi yang dikoordinatori Ismail Keno menyampaikan tuntutan agar DPRD segera menggelar RDP Gabungan menyusul belum adanya tindak lanjut dari aksi sebelumnya.

Massa mendesak DPRD menghadirkan pimpinan PT CBM, instansi pemerintah terkait, WALHI, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, serta Camat Bonepantai dalam forum tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan aktivitas pengeboran tanpa dokumen lingkungan yang sah serta dugaan kegiatan di kawasan hutan lindung dan Perhutanan Sosial ditindaklanjuti secara serius.
Aspirasi massa diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Laode Haimudin, Ketua Komisi II Mikson Yapanto, dan Anggota Komisi I Femy Udoki.
Dalam tanggapannya, Laode Haimudin menyatakan DPRD akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui pelaksanaan RDP dengan pihak-pihak terkait. Ia juga meminta aliansi menyerahkan bukti-bukti dugaan aktivitas perusahaan di lapangan sebagai bahan koordinasi dan penyuratan kepada kementerian terkait.
Terkait dugaan aktivitas di kawasan Perhutanan Sosial, Laode menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran sejumlah titik koordinat sebelumnya, terdapat titik yang dinilai tidak tumpang tindih dengan kawasan yang telah ditetapkan. Namun, penelusuran terhadap titik lainnya tetap perlu dilakukan.
Laode juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT CBM saat ini berstatus suspend. Ia menegaskan pentingnya bukti lapangan untuk mendukung tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas perusahaan.
Melalui RDP Gabungan yang dijadwalkan pekan depan, DPRD diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait, mengklarifikasi berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat, serta merumuskan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus mendorong perlindungan lingkungan dan ruang hidup warga Bonepantai.











