BAPEMPERDA DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Revisi Perda Pelestarian Bahasa Daerah

Berita134 Dilihat
banner 468x60

HumasDeprov – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan dan legislasi pelestarian Bahasa Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, tokoh adat, pemerhati bahasa, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Balai Bahasa, BPMP, Kanwil Kementerian Agama, serta tim pakar Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan surat yang disampaikan para akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menaruh perhatian besar terhadap keberlangsungan bahasa Gorontalo.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan rekan-rekan akademisi UNG. Mereka melihat bahwa penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan langkah nyata melalui penguatan regulasi untuk menjaga dan melestarikannya,” kata Syarifudin.

Menurutnya, dalam rapat tersebut para profesor dan guru besar memaparkan hasil kajian akademik yang menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 sudah perlu disempurnakan. Selain terdapat sejumlah ketentuan yang belum selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, perda tersebut juga dinilai belum memberikan penguatan yang cukup terhadap pelindungan, pengembangan, dan penggunaan bahasa Gorontalo.

Ia menjelaskan, para akademisi mengusulkan agar revisi perda nantinya mampu mempertegas kewajiban penggunaan bahasa Gorontalo di lingkungan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

“Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Namun implementasinya tentu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Syarifudin menegaskan, pembahasan yang dilakukan Bapemperda masih berada pada tahap awal. DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak, terutama lembaga adat, untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi perda.

“Kami akan mengkaji bersama berbagai regulasi yang sudah ada dan berkolaborasi dengan lembaga adat. Masukan mereka sangat penting, termasuk mengenai standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki beberapa perbedaan, seperti penulisan kata ‘Hulontalo’. Hal-hal seperti ini harus disepakati bersama agar menjadi acuan resmi,” jelasnya.

Selain itu, pembahasan juga akan memperhatikan keberagaman bahasa daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, yakni bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo. Menurut Syarifudin, seluruh unsur tersebut harus dirumuskan dalam satu formula yang tepat agar dapat diakomodasi dalam regulasi tanpa mengabaikan kekhasan masing-masing bahasa.

Sebelum rancangan perubahan perda disusun, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan diskusi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, pemerhati bahasa, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan di empat wilayah adat Gorontalo. Hasil forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Terkait apakah usulan revisi perda nantinya berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan kepada para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kajian, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Gorontalo bagi generasi mendatang,” tutup Syarifudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *