Humas Deprov – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya antara Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo, menyusul ditemukannya ketidaksinkronan substansi dalam Perda yang ditetapkan pada tahun 2015.
Dalam pembahasan terungkap adanya perbedaan antara ketentuan pada batang tubuh Perda yang menetapkan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo pada 5 Desember, sementara bagian penjelasan mencantumkan tanggal 23 Januari. Perbedaan tersebut dinilai perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano, menjelaskan bahwa rencana perubahan Perda tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan dalam rapat bersama pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, FGD kali ini menjadi ruang untuk memperdalam kajian sekaligus menyamakan persepsi seluruh pihak terkait sebelum rancangan perubahan Perda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“FGD hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kita menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk unsur perguruan tinggi sebagai tim penyusun naskah akademik di bawah pimpinan Profesor Dian, serta dari Kementerian Hukum yang turut dihadiri Prof. Rismanto,” jelas Syarifuddin.
Ia menambahkan, dalam forum tersebut tim penyusun naskah akademik memaparkan hasil kajian, termasuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta aspek yuridis yang menjadi landasan perubahan Perda.
Syarifuddin juga mengapresiasi kerja tim penyusun naskah akademik yang telah melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi pasal-pasal yang akan diubah maupun materi yang perlu ditambahkan dalam bagian penjelasan Perda.
Pemerintah Provinsi Gorontalo yang turut hadir dalam FGD tersebut juga menyampaikan pandangan dan mengakui adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dalam batang tubuh dengan bagian penjelasan Perda yang selama ini berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda berharap materi rancangan perubahan Perda dapat disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang lebih jelas, sinkron, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin berharap, setelah seluruh tahapan penyusunan dan kajian akademik rampung, rancangan perubahan Perda tersebut dapat segera disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo untuk diagendakan pembahasannya.
“Harapan saya, insyaallah setelah seluruh proses penyusunan dan kajian ini selesai, rancangan Perda tersebut segera disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan pembahasannya sebagai tindak lanjut,” tutupnya.









