Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Finalkan Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 Bersama TAPD dan OPD

Berita563 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo memfinalkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (14/8/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasan ini, Banggar bersama TAPD dan OPD mencermati serta menyelaraskan berbagai program, kegiatan, dan subkegiatan yang masuk dalam dokumen anggaran perubahan.

Finalisasi dilakukan untuk memastikan seluruh hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dituangkan secara tepat dalam dokumen RAPBD Perubahan 2026. Sejumlah penyesuaian juga dilakukan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan bersama.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan RKA OPD antara Banggar, TAPD, dan OPD telah dirampungkan. Selanjutnya, OPD diminta melakukan penyesuaian penginputan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menyelesaikan berita acara atas perubahan yang telah disepakati.

Menurutnya, penyelesaian pembahasan tersebut menjadi langkah penting sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026. DPRD memastikan setiap program dan kegiatan yang diakomodasi dalam anggaran perubahan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Finalisasi pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjaga agar perubahan anggaran tetap terarah, efektif, efisien, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan rampungnya pembahasan bersama Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, proses selanjutnya diarahkan pada penyempurnaan dokumen serta kelengkapan administrasi sebelum memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *