Banggar DPRD Bahas Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Bersama DJPK Kemenkeu

banner 468x60

Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut membahas mekanisme penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diikuti anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Sekretaris DPRD serta Pejabat Esselon Setwan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pembayaran gaji PPPK telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, pelaksanaannya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah daerah diminta mengantisipasi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui perencanaan anggaran daerah. Langkah tersebut termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Banggar DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembebanan anggaran gaji PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan kebutuhan tersebut menjadi perhatian dalam perencanaan keuangan daerah.

Melalui koordinasi dengan DJPK Kementerian Keuangan, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat dan terukur, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kebijakan pemerintah pusat.

Kejelasan mekanisme penganggaran tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mempersiapkan kebutuhan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *