Rapat Paripurna Ke-93, DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Profil17 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-93 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, para pimpinan OPD Provinsi Gorontalo, serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili, menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo terhadap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

DPRD Provinsi Gorontalo juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas keberhasilannya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,808 triliun atau 107,35 persen dari target sebesar Rp1,684 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp507,03 miliar atau 122,92 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk Belanja Daerah, dari total anggaran sebesar Rp1,764 triliun, realisasinya mencapai Rp1,641 triliun atau sebesar 92,97 persen. Adapun realisasi Pembiayaan Daerah mencapai 102,47 persen dari anggaran yang ditetapkan, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp249,75 miliar.

Menariknya, APBD Tahun 2025 yang sebelumnya diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp80,55 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK justru mencatat surplus sebesar Rp167,21 miliar.

Melalui laporannya, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya menerima dan memahami postur APBD Tahun 2025 karena realisasi pendapatan dan serapan belanja dinilai cukup baik. Selain itu, Badan Anggaran mendorong peningkatan realisasi belanja modal yang masih lebih rendah dibanding belanja operasi, meminta seluruh OPD memaksimalkan pemanfaatan anggaran agar SILPA tidak terlalu besar, serta memprioritaskan penggunaan SILPA pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Badan Anggaran juga meminta agar seluruh rekomendasi fraksi-fraksi DPRD menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, alat berat, bahan bakar, dan sektor perpajakan daerah lainnya.

Pada agenda yang sama, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah yang meningkat sekitar 24 persen menjadi indikator optimisme bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk terus meningkatkan kinerja pendapatan daerah pada penyusunan APBD Tahun 2027.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti sejumlah temuan BPK yang memerlukan klarifikasi selama proses pemeriksaan. Menurutnya, seluruh temuan tersebut dapat dijelaskan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ia berharap pada tahun-tahun mendatang jumlah temuan yang memerlukan klarifikasi dapat terus berkurang melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta keterlibatan langsung pejabat penanggung jawab saat proses pemeriksaan berlangsung.

Menutup rapat, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *