Humas Deprov – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan serta naiknya harga gas elpiji 3 kilogram, Komisi II melakukan kunjungan ke Agen Gas Elpiji Dua Jaya Bersaudara yang berlokasi di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa harga gas elpiji 3 kg yang beredar di tingkat pangkalan hingga ke masyarakat sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketersediaan gas bersubsidi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II meminta kepada pihak agen agar memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji di atas HET. Salah satu langkah yang disarankan adalah tidak lagi melakukan pengisian atau penyaluran gas kepada pangkalan yang melanggar aturan, sebagai upaya penertiban distribusi dan stabilisasi harga di lapangan.
Selain itu, Komisi II juga menegaskan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji harus segera diatasi, mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang membutuhkan gas untuk menunjang aktivitas usaha sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, pihak Agen Elpiji Dua Jaya Bersaudara menyampaikan bahwa mereka akan memberikan sanksi berupa skorsing distribusi kepada pangkalan yang melanggar selama dua minggu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi agar harga gas elpiji 3 kg kembali sesuai dengan HET dan ketersediaannya di masyarakat tetap terjaga.















