Terbentur Aturan LP2B, Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Toto Utara Belum Bisa Dilaksanakan

Berita, Komisi I DPRD434 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/05/2026). Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Desa Toto Utara dalam rangka monitoring dan peninjauan terkait permasalahan lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima penjelasan dari Pemerintah Desa Toto Utara terkait status lahan yang dihibahkan masyarakat untuk pembangunan koperasi. Diketahui bahwa lahan tersebut masih berstatus sawah sehingga terkendala aturan mengenai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menyampaikan bahwa penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan gerai koperasi belum dapat dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku.

“Lahan yang masyarakat hibahkan dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ternyata masih berstatus lahan sawah. Jika digunakan, maka terhalang dengan aturan tentang LP2B sehingga ini menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Umar Karim.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan kerja tersebut, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Toto Utara sementara belum bisa dilaksanakan dikarenakan status lahan yang belum memungkinkan untuk dilakukan pembangunan.

Selain itu, dalam aturan LP2B disebutkan bahwa apabila dilakukan alih fungsi lahan pertanian, maka harus disediakan lahan pengganti atau substitusi sebesar dua kali lipat dari luas lahan yang digunakan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses pembangunan gerai koperasi di wilayah tersebut.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai persoalan ini membutuhkan proses panjang dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, hasil monitoring dan temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut guna mencari solusi terbaik.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan koordinasi dengan pihak kementerian terkait mengenai kendala status lahan yang terjadi di Desa Toto Utara, terlebih adanya dorongan percepatan program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih terkendala regulasi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *