Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi II bersama Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tepatnya di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kamis (16/10/25).
Kegiatan ini dalam rangka konsultasi terkait penguatan fungsi pengawasan terhadap dampak lingkungan kegiatan pertambangan.
Pertemuan yang berlangsung di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Pokja NSPK, Nugroho, bersama jajaran Direktorat.
Dalam paparannya, Nugroho menjelaskan bahwa pemenuhan aspek regulasi menjadi faktor kunci dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Kegiatan pertambangan wajib memperoleh persetujuan lingkungan sebelum mendapatkan izin usaha. Selain itu, kegiatan tersebut juga harus sesuai dengan tata ruang, baik melalui PKKPR maupun PKKPRL,” jelas Nugroho.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan teknis agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan ekosistem, termasuk kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang.
Selain itu, pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali, sebagai dasar pengawasan oleh pemerintah.
Dalam sesi diskusi, dibahas pula sejumlah hal penting, di antaranya:
Penataan pertambangan rakyat (IPR) agar memenuhi aspek regulasi dan lingkungan.
Keberlakuan Amdal pertambangan selama kegiatan tidak mengalami perubahan.
Pengawasan oleh PPLH daerah dalam lingkup kewenangan provinsi.
Penanganan kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.
Sementara itu, Ketua Pansus Pertambangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama dari aspek lingkungan.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengawasan dan pelaporan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada aktivitas tambang yang menimbulkan kerusakan alam maupun sosial,” ujar Meyke Camaru.
Ia menambahkan, hasil konsultasi ini akan menjadi rujukan bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi dan kebijakan terkait tata kelola pertambangan rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi II dan Pansus Pertambangan yang telah melakukan konsultasi langsung ke KLHK.
“Langkah ini sangat strategis. DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang di Gorontalo tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial,” tutur Thomas Mopili.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendorong tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.