Ridwan Monoarfa Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Hulawa

Berita986 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (21/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Mandiri Hulawa Merah Putih.

Dalam dialog bersama para penambang, masyarakat menyampaikan harapan agar kegiatan tambang rakyat di Hulawa segera mendapatkan legalitas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut warga, legalitas ini sangat penting agar aktivitas tambang dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Monoarfa menyatakan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan bahwa legalitas tambang rakyat perlu segera diwujudkan agar kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

“Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar aktivitas tambang rakyat di Hulawa dapat diakui secara resmi dan dikelola secara berkelanjutan. Legalitas WPR dan IPR menjadi kunci agar masyarakat bisa bekerja dengan aman dan terjamin secara hukum,” ujar Ridwan Monoarfa.

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah memperhatikan pendampingan teknis dan lingkungan bagi para penambang, termasuk pelatihan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang.

Kegiatan kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tersampaikan dan ditindaklanjuti secara konkret, khususnya bagi sektor ekonomi berbasis sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *