Reses di Desa Motilango, Umar Karim Kawal Aspirasi Warga dan Soroti Penyelesaian Eks HGU Pandan Sari

Berita, Reses20 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melaksanakan Reses Tatap Muka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, dengan fokus utama pada penyelesaian redistribusi tanah eks HGU Pandan Sari (eks HGU Onjeng).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA itu dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, BPN Kabupaten Gorontalo, Kepala Seksi Pelaksanaan I Balai Penataan Bangunan dan Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo, unsur Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Camat Tibawa, Pemerintah Desa Motilango, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo.

Selain membahas persoalan pertanahan, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi lainnya, di antaranya perbaikan pengelolaan Program PAMSIMAS, pembangunan lokasi Koperasi Merah Putih, permohonan jaringan listrik, pengurusan sertifikat tanah gratis, serta bantuan bibit jagung bagi petani.

Persoalan redistribusi tanah eks HGU Pandan Sari menjadi pembahasan yang paling menyita perhatian. Warga mempertanyakan kepastian status ahli waris dalam proses redistribusi tanah yang telah berjalan sejak tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sehingga hak pemegang HGU juga berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, BPN menegaskan bahwa ahli waris eks pemegang HGU tetap menjadi pihak yang diprioritaskan dalam proses redistribusi, meskipun tidak secara otomatis memperoleh bagian tanah. Penentuan penerima manfaat beserta luas lahan akan dilakukan melalui inventarisasi dan verifikasi oleh Tim Reforma Agraria yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati, dengan mempertimbangkan penggarap, ahli waris, serta kebutuhan pembangunan pemerintah.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya musyawarah antara para penggarap dan ahli waris agar tercapai kesepakatan bersama sebelum pemerintah menetapkan pembagian redistribusi tanah secara resmi.

Sementara itu, Camat Tibawa menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk mempercepat penyelesaian redistribusi tanah melalui pendekatan musyawarah. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi, mulai dari dokumen pelepasan hak, berita acara, hingga dokumen pendukung lainnya, menjadi syarat utama sebelum usulan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo, hingga Kementerian ATR/BPN.

Menutup kegiatan reses, Umar Karim menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius dan diperjuangkan melalui DPRD Provinsi Gorontalo.

“Seluruh masukan masyarakat akan kami kawal dan perjuangkan. Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, khususnya redistribusi tanah eks HGU Pandan Sari, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Umar Karim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *