Reses Dapil VI Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Sawit di Pohuwato

Berita, Reses744 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato DPRD Provinsi Gorontalo pada hari kedua reses melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (03/02). Kunjungan ini menitikberatkan pada evaluasi tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit, khususnya pemenuhan kebun plasma dan optimalisasi kontribusi pajak daerah.

Anggota Tim Reses, Limonu Hippy—yang juga Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo—menegaskan bahwa sasaran utama reses adalah memastikan rekomendasi Pansus Sawit dijalankan oleh perusahaan. Ia menyoroti kewajiban pemenuhan hak kebun plasma sebesar 20 persen yang hingga kini baru terealisasi sekitar 13 persen. “Ini harus segera dicukupkan minimal 20 persen agar hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Selain plasma, Limonu menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban pajak, termasuk pajak air permukaan dan pajak kendaraan. Ia mengungkapkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah. “Perlu dialihkan ke pelat DM agar pajaknya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo,” ujarnya. Menurutnya, iklim investasi tetap harus dijaga, namun kesejahteraan masyarakat dan kontribusi nyata bagi daerah tidak boleh terabaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, yang juga tergabung dalam Tim Reses Dapil VI, menjelaskan bahwa PT Loka Indah Lestari bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Secara umum, perusahaan telah mengantongi sejumlah perizinan penting seperti izin industri dan izin pengelolaan limbah. Namun, masih terdapat izin penggunaan air permukaan yang belum dimiliki dan perlu segera dilengkapi.

La Ode juga menyoroti perbedaan antara luas izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Izin usaha tercatat sekitar 20 ribu hektare, sementara HGU yang dimiliki baru sekitar 15 ribu hektare. Perbedaan ini dinilai perlu segera diselaraskan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam penilaian DPRD, realisasi penanaman sawit dan kebun plasma oleh perusahaan masih tergolong rendah. DPRD mendorong peningkatan realisasi penanaman, meskipun diakui terdapat kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah perbedaan penafsiran antara pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status lahan. Perusahaan menilai area usulan perluasan masih berada dalam HGU, sementara DLHK menyebut sebagian area masuk kawasan hutan.

Mengakhiri kunjungan reses, La Ode berharap PT Loka Indah Lestari dapat mengelola seluruh potensi lahan secara optimal agar tidak ada lahan yang terbengkalai. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar pengelolaan perkebunan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *