RDP Gabungan Komisi: DPRD Tindaklanjuti Tuntutan Guru Madrasah Soal Tunjangan ASN

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi 1 Bidang Hukum & Pemerintahan dan Komisi 4 Bidang Kesra & IPTEK bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder terkait di Ruang Rapat Dulohupa, kantor DPRD, Selasa (19/08/25).

‎Rapat membahas tindak lanjut aduan soal penghentian pembayaran tunjangan dan hak ASN guru Pemda yang diperbantukan di madrasah dan sudah disertifikasi oleh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.

‎Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

‎Dalam wawancara usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimudin, MM, menjelaskan bahwa sebagian permasalahan tunjangan profesi guru telah mendapatkan solusi positif.

‎“Alhamdulillah, terkait tunjangan profesi guru dan tunjangan akademik, sudah ada langkah koordinasi Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

‎Namun, Laode menyebut masih ada kendala terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi guru-guru yang belum bersertifikat maupun selisih tukin guru bersertifikat.

‎“Guru yang belum bersertifikat mendapatkan setengah tukin, dan mulai Januari pembayaran tersebut belum berjalan,” jelas Laode Haimudin.

‎”Sedangkan untuk guru bersertifikat harus menerima tambahan selisih Tukin sesuai perhitungan terbaru,” tambahnya.

‎Kata Laode, Masalah teknis terjadi karena pembayaran tunjangan harus melalui sistem online (web) sesuai instruksi Kementerian Keuangan.

‎Namun, guru yang belum menerima Tukin tidak terdaftar di SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan, sehingga data mereka belum tersinkronisasi.

‎“Mereka berada di posisi ‘jatuh di tengah-tengah’ dan ini jadi hambatan utama,” ucap Laode.

‎Untuk itu, DPRD Gorontalo telah melakukan kunjungan ke tiga Kementerian terkait di Jakarta guna mempercepat koordinasi dan penyelesaian masalah ini.

‎“Karena ini menyangkut hak guru, kami tegas meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya, menutup.

‎Rapat ini menjadi titik penting dalam mengawal hak ASN guru madrasah di Gorontalo, sekaligus mendorong sinergi antar lembaga demi kepastian kesejahteraan tenaga pendidik di Gorontalo.