Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi 1 Bidang Hukum & Pemerintahan dan Komisi 4 Bidang Kesra & IPTEK bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder terkait di Ruang Rapat Dulohupa, kantor DPRD, Selasa (19/08/25).
Rapat membahas tindak lanjut aduan soal penghentian pembayaran tunjangan dan hak ASN guru Pemda yang diperbantukan di madrasah dan sudah disertifikasi oleh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Dalam wawancara usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimudin, MM, menjelaskan bahwa sebagian permasalahan tunjangan profesi guru telah mendapatkan solusi positif.
“Alhamdulillah, terkait tunjangan profesi guru dan tunjangan akademik, sudah ada langkah koordinasi Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Namun, Laode menyebut masih ada kendala terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi guru-guru yang belum bersertifikat maupun selisih tukin guru bersertifikat.
“Guru yang belum bersertifikat mendapatkan setengah tukin, dan mulai Januari pembayaran tersebut belum berjalan,” jelas Laode Haimudin.
”Sedangkan untuk guru bersertifikat harus menerima tambahan selisih Tukin sesuai perhitungan terbaru,” tambahnya.
Kata Laode, Masalah teknis terjadi karena pembayaran tunjangan harus melalui sistem online (web) sesuai instruksi Kementerian Keuangan.
Namun, guru yang belum menerima Tukin tidak terdaftar di SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan, sehingga data mereka belum tersinkronisasi.
“Mereka berada di posisi ‘jatuh di tengah-tengah’ dan ini jadi hambatan utama,” ucap Laode.
Untuk itu, DPRD Gorontalo telah melakukan kunjungan ke tiga Kementerian terkait di Jakarta guna mempercepat koordinasi dan penyelesaian masalah ini.
“Karena ini menyangkut hak guru, kami tegas meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya, menutup.
Rapat ini menjadi titik penting dalam mengawal hak ASN guru madrasah di Gorontalo, sekaligus mendorong sinergi antar lembaga demi kepastian kesejahteraan tenaga pendidik di Gorontalo.
