Rapat Paripurna Tandai Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita2961 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (4/7/25)

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Gubernur Gorontalo dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. Ia menyebut bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan pelaksanaan program prioritas daerah.

“Melalui kesepakatan ini, kita harapkan APBD Perubahan 2025 dapat lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta mampu mendorong percepatan pencapaian target-target strategis daerah,” ujar Gubernur.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.

Rapat berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *