Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mekanisme prosedur penarikan, pembayaran angsuran, termasuk denda dan biaya penarikan yang dilakukan oleh Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo.
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Hadir pula perwakilan kedua komisi, masyarakat pengadu, serta pihak terkait dari perusahaan leasing.
Dalam rapat, sejumlah masyarakat menyampaikan keresahan mereka terhadap mekanisme penarikan kendaraan dan pembayaran angsuran yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, biaya tambahan berupa denda dan biaya penarikan juga dianggap memberatkan.
Setelah mendengarkan masukan dari semua pihak, rapat berakhir dengan mediasi yang baik. DPRD menegaskan bahwa fungsi lembaga legislatif adalah menjembatani aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah secara adil.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa DPRD akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi tersebut.
“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap La Ode Haimudin.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan membuka ruang pengawasan lebih lanjut terhadap praktik perusahaan pembiayaan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari.