Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Ketiga 2025-2026

Berita25 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (26/05/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Plh. Sekwan bersama staf, tim ahli dan tenaga ahli di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin saat memimpin rapat menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan sebelumnya. Agenda tunggal rapat yakni pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026.

Ia menyampaikan, perubahan agenda kerja DPRD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah tanggal 26 Mei 2026, terdapat sejumlah perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo, di antaranya Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

Selanjutnya, Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juni 2026, bergeser menjadi 15 Juni 2026.

Selain itu, Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang semula dijadwalkan pada 15 Juni 2026, bergeser menjadi 29 Juni 2026.

Sementara itu, pelaksanaan reses DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Juni hingga 8 Juli 2026 juga mengalami perubahan menjadi 30 Juni sampai 9 Juli 2026.

Mengakhiri rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menutup Rapat Paripurna tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *