Humas Deprov — Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025, Senin (31/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tatib, Ir. H. Mikson Yapanto, tersebut merupakan bagian dari tahapan finalisasi dan sinkronisasi terhadap seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Mikson Yapanto menjelaskan, pembahasan kali ini difokuskan pada sinkronisasi sejumlah poin yang masih perlu diselaraskan, khususnya berkaitan dengan tugas komisi serta pembagian mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Rapat kali ini sebenarnya sudah final, dalam rangka menyinkronkan semua yang sudah kita rangkum kemarin. Ada beberapa hal yang masih perlu kita sinkronkan, dan alhamdulillah tadi sudah disepakati bersama terkait tugas komisi dan mitra-mitra yang berada di bawah komisi,” jelas Mikson.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penataan kembali mitra OPD pada masing-masing komisi. Beberapa OPD yang sebelumnya mengalami perubahan penempatan mitra akan dikembalikan pada pembagian sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Menurut Mikson, penataan mitra komisi perlu mempertimbangkan kesesuaian ruang lingkup tugas OPD. Hal ini juga berkaitan dengan adanya masukan dari sejumlah OPD yang selama ini merasa ruang lingkup tugasnya terbagi di beberapa komisi.
“Selama ini ada OPD yang sebagian berada di Komisi II dan sebagian di Komisi III. Mereka menginginkan agar per OPD itu berada dalam satu komisi. Misalnya bidang kepemudaan, pariwisata dan olahraga, kalau memang ruang lingkup tugasnya saling berkaitan, sebaiknya disatukan dalam satu komisi sehingga koordinasinya lebih efektif,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah pandangan berbeda terkait pola pembagian mitra OPD. Namun, melalui proses sinkronisasi dan pembahasan bersama, Pansus akhirnya mencapai kesepakatan mengenai penataan tersebut.
Selain pembagian mitra OPD, Pansus juga menyepakati untuk mengembalikan beberapa ketentuan sebagaimana yang telah diatur dan diterapkan dalam tata tertib pada periode sebelumnya.
“Beberapa hal yang sebelumnya dipindahkan, kita kembalikan seperti sebelumnya. Karena ini sudah berjalan cukup lama, maka kita melihat perlu dikembalikan sebagaimana pola yang sudah diterapkan sebelumnya,” kata Mikson.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo dinyatakan memasuki tahap akhir. Selanjutnya, Pansus akan menunggu proses finalisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mikson berharap, perubahan tata tertib yang telah disepakati dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Harapannya, dengan tata tertib yang baru ini, kita sebagai anggota DPRD semuanya dapat bekerja secara tertib dan sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati bersama,” pungkasnya.












