GORONTALO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan sejumlah temuan serius yang mencerminkan buruknya tata kelola sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Setelah memeriksa keterangan dari sepuluh koperasi sawit, Pansus menilai manajemen koperasi plasma berada dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu koperasi mitra PT. Palma Group di Kabupaten Gorontalo bahkan tercatat tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri pada 2015.
“Ini menjadi indikator nyata lemahnya tata kelola di tingkat akar rumput,” tegas Umar saat memberikan keterangan pers usai rapat dengar pendapat, Senin (26/05/2025), di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Umar, kelemahan pengelolaan koperasi berdampak langsung pada kerugian yang dialami masyarakat, khususnya petani sawit. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Pansus akan menggandeng Ombudsman dan sejumlah instansi vertikal seperti Polda Gorontalo, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami membangun sinergi agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, Pansus menemukan perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Meski belum diumumkan ke publik, Umar memastikan temuan tersebut akan dimasukkan dalam laporan akhir Pansus.
“Ini pelanggaran berat. Perusahaan tanpa izin resmi patut dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap hukum dan lingkungan,” tegasnya.
Pansus juga terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait guna menyampaikan hasil temuan dan mendorong penyelesaian secara komprehensif.
Umar menegaskan bahwa penyelidikan ini bukan semata menyoroti koperasi atau perusahaan, melainkan menyangkut masa depan sektor sawit Gorontalo. Pansus berkomitmen menuntaskan investigasi secara menyeluruh, demi meningkatkan kesejahteraan petani serta menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum di sektor sawit.









