Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo Maksimalkan Finalisasi Ranperda, Sejumlah Pasal Krusial Disepakati

Berita90 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan seluruh substansi Ranperda telah matang sebelum dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 7 September 2026 mendatang.

Ketua Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengatakan, pembahasan Ranperda terus dimaksimalkan untuk merampungkan sejumlah pasal yang dinilai krusial.

Menurutnya, proses finalisasi dilakukan secara cermat agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah formulasi komponen biaya perbaikan lingkungan, yang sebelumnya sempat berlangsung alot. Setelah dilakukan pendalaman bersama pihak terkait, Pansus bersama pemerintah daerah menyepakati agar pengaturan teknis mengenai komponen tersebut dituangkan dalam lampiran Perda, bukan pada batang tubuh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang pengaturan yang lebih teknis sekaligus menghindari kendala dalam pelaksanaan di lapangan.

Selain persoalan lingkungan, pembahasan Ranperda PDRD juga menyentuh aspek penerimaan pendapatan pada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selama ini, jasa layanan dan produk Unit Production (UP) yang dikelola oleh SMK BLUD mampu menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan penerimaan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Pansus menilai kondisi tersebut perlu diberikan kepastian melalui regulasi daerah.

“Dengan adanya Perda ini, penerimaan dan penggunaan uang yang ada di SMK tersebut sudah memiliki legal standing yang jelas,” demikian disampaikan perwakilan DPRD.

Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan penerimaan SMK BLUD memiliki dasar hukum yang lebih jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Ranperda, Pansus juga memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap angka 10 persen untuk dana jaminan reklamasi.

DPRD menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pendapatan daerah, melainkan murni merupakan dana jaminan yang melekat pada kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan perbaikan lingkungan.

Apabila pemegang izin melaksanakan kewajiban reklamasi atau perbaikan lingkungan sesuai ketentuan, maka dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pihak pertambangan.

Penegasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami posisi dana jaminan reklamasi dalam struktur penerimaan daerah.

Sementara itu, terkait penyesuaian tarif retribusi, Pansus menjelaskan bahwa perincian teknis mengenai tarif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Pengaturan tersebut memungkinkan adanya fleksibilitas dalam menyesuaikan tarif dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Tarif retribusi dapat dilakukan peninjauan secara berkala, paling cepat setelah enam bulan atau maksimal dalam jangka waktu tiga tahun, terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga komoditas dan kondisi ekonomi.

Ketua Pansus H. Sun Biki menegaskan bahwa seluruh materi tersebut masih terus dimatangkan agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, sehingga setiap substansi dapat dikaji dari sisi teknis, hukum maupun dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Gorontalo; Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta sejumlah Kepala SMK Negeri yang telah menerapkan pola BLUD.

Dengan semakin dimatangkannya pembahasan tersebut, Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo menargetkan seluruh substansi Ranperda dapat dirampungkan sehingga siap dibawa ke Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 7 September 2026 untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *