Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring progres pembangunan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).

Monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program BSPS di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kabupaten Pohuwato, Limboto, Telaga, hingga Bone Bolango.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan perumahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaksanaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima bantuan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp20 juta perlu diarahkan kepada rumah yang secara konstruksi sudah memiliki pondasi dan dinding, tetapi mengalami kerusakan atau memiliki atap yang sudah tidak layak. Dengan demikian, bantuan dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa menambah beban pembiayaan yang terlalu besar bagi masyarakat.
“Kalau anggaran Rp20 juta, idealnya rumah yang sudah ada pondasi dan dindingnya, kemudian atapnya yang rusak atau tidak layak. Sehingga bantuan itu bisa dimanfaatkan secara maksimal dan masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya tambahan,” ujar I Wayan Sudiarta.
Dalam monitoring tersebut, Komisi III juga menemukan sejumlah kendala di lapangan. Beberapa penerima bantuan mengeluhkan keterbatasan dana swadaya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah. Bahkan, terdapat penerima yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan namun memilih mengundurkan diri karena tidak memiliki kemampuan menyediakan anggaran pendamping.
I Wayan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program BSPS ke depan. Menurutnya, kesiapan masyarakat dari sisi kemampuan swadaya perlu dipastikan sejak awal agar program tidak berhenti di tengah proses pembangunan.
Selain persoalan dana pendamping, Komisi III menemukan adanya penerima bantuan yang membongkar pondasi rumah lama dan memilih membangun rumah baru dari awal dengan ukuran yang lebih besar. Kondisi tersebut membuat kebutuhan biaya pembangunan meningkat dan berpotensi membebani penerima bantuan.
“Misalnya ada rumah yang sebelumnya berukuran 5×6 meter, kemudian pondasi lama dibongkar dan dibangun menjadi 6×7,5 meter. Ini tentu membuat biaya membengkak. Padahal pondasi yang lama masih bisa dimanfaatkan, cukup ditambahkan sloof dan dilakukan perbaikan pada bagian atap,” jelasnya.
Komisi III menekankan agar pelaksanaan BSPS lebih mengutamakan efektivitas dan ketuntasan pembangunan dibandingkan sekadar mengejar jumlah kuota penerima.
Hal ini penting mengingat target pelaksanaan BSPS di Provinsi Gorontalo mencapai lebih dari 5.000 unit rumah. Menurut Komisi III, target yang besar harus diimbangi dengan kesiapan penerima, kemampuan swadaya, progres fisik, serta penyerapan anggaran yang optimal.
“Jangan sampai kita mengejar target kuota yang tinggi, tetapi secara fisik di lapangan tidak selesai dan penyerapan anggarannya juga tidak maksimal. Lebih baik jumlahnya disesuaikan dengan rumah yang benar-benar siap dan bisa dituntaskan sampai menerima kunci,” tegas I Wayan.
Komisi III berharap evaluasi hasil monitoring ini dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program BSPS, sehingga bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, pembangunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, dan masyarakat penerima dapat segera menempati rumah yang layak dan aman.











