Bimtek PPID Dorong Penguatan Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Berita660 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu 19 Agustus 2026, bertempat di Oma Caffe, Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada materi pertama, peserta mendapatkan pembahasan mengenai Tata Cara Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Materi ini menekankan pentingnya pemahaman PPID terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus mekanisme yang tepat dalam menangani informasi yang dikecualikan.

Dalam sesi dialog, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menempatkan keterbukaan sebagai prinsip utama, sementara informasi yang dikecualikan harus diperlakukan secara ketat dan terbatas.

Menurutnya, UU KIP berlaku bagi seluruh badan publik, termasuk Sekretariat DPRD. Karena itu, peraturan internal seperti Tata Tertib DPRD tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan UU KIP dengan alasan asas lex specialis, kecuali terdapat pengecualian yang secara tegas diatur dalam undang-undang lain, seperti ketentuan mengenai pelindungan data pribadi atau rahasia negara.

“Ketentuan internal yang menutup akses informasi secara sepihak, tanpa melalui prosedur pengujian konsekuensi, berpotensi menimbulkan persoalan apabila sengketa tersebut diajukan kepada Komisi Informasi,” jelas Akristianto.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Di sisi lain, PPID memiliki mekanisme perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Penolakan terhadap permohonan informasi harus didasarkan pada Uji Konsekuensi yang sah serta didukung dengan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara jelas dan terukur.

Akristianto juga menekankan bahwa apabila sebuah dokumen memuat informasi publik sekaligus informasi yang dikecualikan, PPID tidak serta-merta harus menutup seluruh dokumen.

Menurutnya, prinsip penghitaman atau pengaburan (redaction) dapat diterapkan dengan menutup bagian tertentu yang bersifat sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor ijazah, sementara bagian informasi yang merupakan hak publik tetap dapat diberikan.

“Jangan menutup seluruh informasi hanya karena sebagian di dalamnya bersifat dikecualikan. Lindungi yang wajib dilindungi, dan tetap buka informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.

Dalam penerapannya di lingkungan Sekretariat DPRD, ia mendorong PPID untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dampak apabila suatu informasi dibuka, menetapkan DIK melalui keputusan PPID secara berkala, serta menggunakan teknik redaksi terhadap data yang bersifat sensitif.

Melalui Bimtek dan sosialisasi tersebut, diharapkan kapasitas PPID semakin kuat dalam memberikan pelayanan informasi publik sekaligus mampu mencegah terjadinya sengketa akibat penolakan informasi yang tidak sesuai prosedur.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen badan publik di Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang tetap menjamin perlindungan terhadap informasi yang memang secara hukum wajib dikecualikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *