Limonu Hippy : NTB Jadi Contoh Sukses Penerbitan IPR untuk Gorontalo

banner 468x60

Humas Deprov — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan studi komparasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Limonu, Provinsi NTB merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkan IPR secara legal dan berkelanjutan, sehingga menjadi dijadikan contoh bagi Provinsi Gorontalo dalam melegalkan tambang rakyat.

“Kami datang untuk studi langsung tentang bagaimana sistem dan mekanisme penerbitan IPR di NTB secara simultan, mulai dari tahapan awal hingga tahap penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di blok WPR yang ada di NTB itu sendiri. Ini sangat penting untuk dijadikan referensi untuk segera melahirkan Izin Pertambangan Rakyat yang ada di Gorontalo,” ujar Limonu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini di Provinsi Gorontalo telah ditetapkan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang sudah memiliki dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, dan kini sedang dalam proses penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang sebagai salah satu syarat utama penerbitan IPR.

“Kami berharap upaya panjang ini bisa segera membuahkan hasil. Perjuangan untuk melegalkan tambang rakyat di Gorontalo tidak sia-sia, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan studi komparasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan IPR di Gorontalo, sekaligus menjadi langkah konkrit dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *