Gustam Ismail Soroti Data Kepesertaan BPJS, Kunjungan ke Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Ungkap Ribuan Data Nonaktif

Berita, Komisi IV DPRD1415 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pengawasan pelayanan kesehatan dan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara.Rabu (18/2/2026)

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi IV Ghalib Lahidjun, serta anggota komisi di antaranya Gustam Ismail, Manaf A. Hamzah, dan dr. Darsianti Tuna. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Fenti N. Sagaf, bersama jajaran kepala bidang lingkup dinas kesehatan serta perwakilan rumah sakit wilayah Tolinggula.

Kunjungan tersebut mengungkap persoalan serius terkait perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat, khususnya penonaktifan data peserta yang mengalami penurunan signifikan dari sekitar 7.000 data menjadi 3.000 data aktif.

Komisi IV menilai persoalan data kepesertaan menjadi isu krusial karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Penonaktifan ribuan data peserta dinilai menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarinstansi serta belum optimalnya sistem pendataan di tingkat daerah.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pihak rumah sakit masih menunggu proses administrasi berjenjang mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, dinas kesehatan hingga proses aktivasi melalui BPJS Kesehatan.

Meski masyarakat dengan status nonaktif tetap dilayani di fasilitas kesehatan, mereka diwajibkan mengurus kembali keaktifan kepesertaan, yang dalam praktiknya seringkali menjadi kendala administratif bagi masyarakat.

Komisi IV menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam evaluasi rapat kerja, Komisi IV menyoroti perubahan data kepesertaan yang dinilai seharusnya dilakukan melalui koordinasi terpadu antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan pemerintah desa.

Pemerintah desa juga didorong untuk lebih inovatif dalam melakukan pendataan masyarakat agar data yang dihasilkan akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Komisi IV menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci keberhasilan program jaminan kesehatan, terutama dalam mendukung pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Dalam forum tersebut, Gustam Ismail menegaskan bahwa Kabupaten Gorontalo Utara telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yang mensyaratkan minimal 98 persen masyarakat terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Namun demikian, menurutnya persoalan utama saat ini bukan lagi pada jumlah kepesertaan, melainkan pada tingkat keaktifan peserta.

“Yang menjadi perhatian sekarang bukan sekadar kepesertaan, tetapi keaktifan peserta. Masyarakat yang tidak aktif harus segera diaktifkan kembali agar manfaat program benar-benar dirasakan,” tegas Gustam politisi PKS Puncak Botu.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penonaktifan ribuan data peserta, serta menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Komisi IV menegaskan bahwa persoalan keaktifan peserta BPJS harus menjadi prioritas pemerintah daerah, mengingat Kabupaten Gorontalo Utara sebelumnya memperoleh capaian UHC dengan tingkat keaktifan yang tinggi.

Pencapaian tersebut harus dipertahankan melalui penguatan sistem pendataan, koordinasi lintas sektor, serta percepatan aktivasi kembali peserta nonaktif agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, sekaligus memastikan kebijakan kesehatan daerah benar-benar berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Komisi IV juga mendorong adanya langkah strategis dan kebijakan terukur dari pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, memperkuat validitas data kepesertaan, serta menjamin hak masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang layak.
Pewarta : ICK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *