Humas Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Reski Levator, perusahaan pedagang besar farmasi di Kota Gorontalo, Jumat (10/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh karyawan perusahaan telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung sistem ketenagakerjaan di PT Reski Levator.
Dalam keterangannya, Anggota Komisi IV, dari Fraksi PPP, Dr. Darsianti Tuna, mengungkapkan, hasil pantauan, diketahui sebanyak 25 orang karyawan di perusahaan tersebut seluruhnya telah terdaftar aktif dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kunjungan kami di PT Reski ini untuk melihat bagaimana proses para pekerja di sini terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena itu merupakan bagian dari tugas Komisi IV,” ujar Darsianti.

Ia menambahkan, esensi dari kunjungan lapangan tersebut adalah memastikan setiap perusahaan di Gorontalo benar-benar mematuhi amanah undang-undang dengan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, masih terdapat beberapa perusahaan di daerah lain yang hanya mendaftarkan karyawannya tanpa mengikutsertakan anggota keluarga dalam jaminan kesehatan.
Padahal, kata Dasriyanti, sesuai aturan dan edaran Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019, seluruh pekerja berhak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, termasuk mereka yang telah di PHK, tetap mendapatkan dukungan dari iuran yang dibiayai pemerintah.
“Kami turun langsung untuk memantau dan mengevaluasi agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap perlindungan pekerjanya. Kesejahteraan karyawan, termasuk keluarganya, harus menjadi prioritas bersama,” tegas Darsianti.
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda pengawasan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terhadap penerapan program jaminan sosial di sektor swasta.
Harapannya, seluruh perusahaan di Gorontalo dapat menjadikan PT Reski Levator sebagai contoh penerapan kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja.
Pewarta : Koko















