Komisi III Tindak Lanjuti Temuan Audit BPK pada Empat Paket Jalan

banner 468x60

Humas Deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama stakeholder di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap empat paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Senin (11/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, bersama jajaran anggota Komisi III. Turut hadir Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Seksi Bina Marga, serta Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya dilayangkan oleh Gorontalo Corruption Watch kepada Komisi III DPRD pada tahun 2025 lalu. Pembahasan rapat difokuskan pada persoalan administratif dan temuan terkait pekerjaan infrastruktur jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Espin Tulie mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, pihak penyedia jasa atau kontraktor telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban berupa denda yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Komisi III menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR-PKP beserta jajaran teknis agar informasi yang diterima semua pihak, termasuk GCW, dapat lebih jelas dan akurat,” ujar Espin.

Dalam forum tersebut, turut dibahas mengenai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan GCW terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan BPK. Namun demikian, Komisi III menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan langsung dengan BPK berada dalam lingkup kemitraan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Espin Tulie juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, DPRD memang memiliki kewenangan untuk mengundang BPK dalam rapat kerja, namun terdapat prosedur dan batasan tertentu apabila pembahasan dilakukan dalam format Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dilaksanakannya rapat gabungan antar komisi apabila diperlukan.

Sementara itu, pihak Gorontalo Corruption Watch menerima penjelasan yang disampaikan Komisi III terkait batasan kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPRD. Dengan demikian, untuk sementara belum diperlukan langkah eskalasi lebih lanjut sambil menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *