Humas Deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo memantau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/10/2026).

Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Yusuf, itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pimpinan dan anggota Komisi III meninjau langsung rumah milik Sukry, salah satu penerima bantuan BSPS. Rumah yang sebelumnya dinilai kurang layak huni tersebut kini mendekati tahap penyelesaian.
Sukry salah satu penerima bantuan BSPS mengungkapkan rasa syukur atas bantuan pemerintah yang dinilainya sangat membantu dalam mewujudkan rumah yang lebih layak huni.
Ia mengatakan, kondisi rumahnya sebelumnya dinilai tidak layak huni. Namun, melalui program BSPS, pekerjaan pembangunan rumah kini berjalan dengan baik dan mendekati penyelesaian sesuai harapan keluarganya, pekerjaan sudah 90 % tinggal menunggu pemasangan daun pintu dan jendela.
Menurutnya, bantuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal.
Pendamping program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Miarty, menjelaskan bahwa BSPS merupakan Program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah
Dalam pelaksanaan untuk tahun 2026 ini Kelurahan Bolihuangga mendapatkan 20 unit rumah BSPS setiap unit rumah menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pengadaan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Bantuan tersebut bersifat stimulan dan tidak menanggung seluruh biaya pembangunan. Karena itu, penerima bantuan tetap diharapkan menyediakan swadaya untuk memenuhi kebutuhan material maupun pekerjaan tambahan agar rumah dapat diselesaikan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan hunian.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Anas Yusuf, menilai keberhasilan program BSPS tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Ketepatan sasaran, kualitas hasil pembangunan, dan pemahaman penerima terhadap mekanisme program juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai ketentuan dan pembangunan memberikan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Anas juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pendamping program, serta penerima bantuan. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar kendala dalam pelaksanaan dapat ditangani dan pembangunan diselesaikan dengan baik.
Komisi III berharap pelaksanaan BSPS di Gorontalo berjalan secara tepat sasaran dan akuntabel. Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.















